Mangkaji-Minang #1
"manjapuik nan tingga"
#today-talk
#today-talk
...
Oleh : M.A. Dt. Bagindo Tam Putiah, S.T
(Bogor, April 2020)
Adat Pinang-Maminang - Cupak
panuah gantang lah papek, pusako di tigo luak bapakai juo sampai kini. Jo salam
sambah diangkek rila jo maaf banyak-banyak, sambah jo simpuah manjalani. Sambah
talayang tantang alua, titah tatabua di nan rapek, adaik limbago bapancalang,
niaik jo naza balabuahan tapi samantang
pun baitu, alua jo patuik nak jan tingga lelo jo
tampan nak tabao, dihadapan kami nan manulis ko, angkatan sambah kami patinggi,
salam jo maaf basarato. Kapado Bundo
Kanduang dan Dunsanak nan mambaco tulisan nan ko. Sikoci sugiro
agiah banang tantu salsasai jalan turak, sinan banamo kain sudah. Tarang
limbago kito buek asah sakato kito buek. Bunyi lah samo kito danga rupo lah
samo kito pandang, hantaran “bamintuo, baminantu
jo manjalang”. Kato lai ka bajawek, gayuang lai ka basambuik. InsyaAllah kandak lai ka
buliah, pintak lai ka balaku, ba’a manuruik adat sabatang panjang.
http://thebridedept.com/pernikahan-minang-dengan-warna-cerah-ala-wanda-dan-landi/ |
Apa yang menjadi dasar sehingga timbul
adat manjalang mintuo..?
Tentu hal ini perlu dipelajari dan dipahami dari mana
berasal dan apa yang menjadi landasannya sebelum hal tersebut terjadi.
Diawali dengan pinang-meminang. Jikalau yang terjadi
hari ini hanyalah “pinang” saja. Jika kita hanya bersandikan Al-Quran memang
benar hal tersebut yang terjadi hanyalah pinang saja yaitu dari pihak laki-laki
ke rumah pihak perempuan. Di dalam
adat
sabatang panjang susunan Datuak Suri Dirajo, Datuak Bandaro Kayo,
Datuak Maharajo Basa, Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan,
merumuskan adanya penambahan kunjungan balasan supaya sama-sama mengetahui
keadaan rumah kedua belah pihak, supaya sama-mengetahui jalan antar kedua belah
pihak, supaya saling mengetahui saudara, karib-kerabat kedua belah pihak.
Sehingga dirumuskanlah pinang-maminang.
Ketika melakukan kunjungan dalam rangkaian
pinang-meminang baik dilakukan terlebih dahulu oleh pihak laki-laki dan
sebaliknya, akan tetapi dalam menetapkan hari perhitungan Ijab dan Qobul harus
dilakukan dirumah pihak perempuan. Kenapa demikian..?
Dikarenakan yang mengetahui keadaan si anak atau perempuan yang akan menikah tersebut sedang dalam
keadaan suci adalah ibu kandung, ibu kecil ataupun ibu besar dari si perempuan
tersebut.
Dengan adanya kunjungan balasan, ketika
marapulai dijemput (adat manjapuik
marapulai) oleh orang sumando dua orang terkadang
dilengkapi dengan pasumandan dua orang, kenapa harus dijemput si marapulai
tersebut..?
Dalam adat sabatang panjang, dari darah
daging orang sumando lah manusia, calon pangulu
(niniak mamak) dan calon bundo kanduang pada suku orang lain yang akan dilahirkan. Sehingga dia
perlu dijemput. Dengan
adanya tata cara penjemputan, maka
selanjutnya
dilakukan kunjungan balasan.
Ketika dia pulang sebagai orang sumando di pagi hari hendak turun dari rumah istrinya atau
mertuanya yang diatur dalam adat sabatang
panjang si sumando tersebut diberikan sebuah kain selendang (simbol) yang
menandakan si sumando tersebut telah sampai di rumah si istrinya dan diterima dengan baik.
Keesokan harinya si perempuan hendak melakukan
kunjungan (manjalang mintuo). Ia datang
tidak dengan menggunakan kain selendang, namun ketika hendak kembali kerumah
selendang yang diberikan ke suaminya (urang
sumando) diambil kembali dan dipakai sepanjang jalan menuju rumahnya
kembali. Hal ini menandakan bahwa si perempuan tersebut telah sampai dirumah
mertuanya dan diterima dengan baik.
Jika adat menjelang nikah
ini hanya dikaji secara pekah atau ahli tafsir saja persoalan menikahkan dua
orang manusia dalam keadaan tidak suci sah-sah saja dan boleh dilakukan. Tetapi
kalau mengaji hakikat, memahami kajian tasawuf dan memahami kajian tauhid orang
yang sedang datang bulan tidak boleh dinikahkan. Karena dia akan diminta untuk
membaca lafadz taubat dan membaca syahadat ulang. Sedangkan dalam masa tersebut
si perempuan tidak diperbolehkan untuk menyentuh Al-Quran apalagi untuk
membacanya. Peran seorang penghulu atau perwakilan dari KUA (Kantor Urusan
Agama) adalah sebagai media perwakilan yang akan membacakan khutbah nikah
dikarenakan seorang ayah tidak biasa dan tidak mahir dibidang tersebut. Maka
berwalilah kepada seorang penghulu dari KUA. Ketika khutbah nikah selesai
dibacakan maka yang akan membacakan lafadz Ijab Qobul tetaplah ayah dari
perempuan yang akan menikah. Bayangkan dengan dalil ‘akli (dalil akal) seorang
anak yang dalam keadaan tidak suci diserahkan dengan membaca kalimat-kalimat
dan dengan menyebut nama suci Allah SWT, apakah hali ini wajar dan syubhat?
Secara sederhananya seperti ini, misalkan dua orang manusia bernama A dan B. A memiliki sebuah permen namun permen tersebut sudah jatuh ke tanah sehingga menyebabkan permen kotor. Lalu si A memberikan dengan ikhlas, dengan kerelaan hati permen tersebut kepada si B. Apakah hal ini baik untuk kedua belah pihak..?
Secara sederhananya seperti ini, misalkan dua orang manusia bernama A dan B. A memiliki sebuah permen namun permen tersebut sudah jatuh ke tanah sehingga menyebabkan permen kotor. Lalu si A memberikan dengan ikhlas, dengan kerelaan hati permen tersebut kepada si B. Apakah hal ini baik untuk kedua belah pihak..?
Minangkabau mendidik manusia
sebelum manusia tersebut lahir ke dunia. Tiga bulan dikandung ayah sebelum
jatuh ke rahim ibu, baik buruknya sudah tertulis (lauhul mahfudz). Segala
peruntukan sudah ditentukan asalkan manusia tersebut mau berupaya dan berusaha
untuk kehidupannya kelak. Artinya pra-nikah juga harus dipersiapkan bebet dan
bobotnya. Diantara bebet dan bobot tersebut adalah “malam bainai”. Hakikat malam bainai adalah mandi taubat. Esok hari akan dilaksanakan Ijab
Qobul pernikahan hari ini dilakukan mandi taubat setelahnya melakukan shalat
sunnah taubat dan yang terakhir oleh adat Minangkabau ditambahkan dengan
pemberian inai pada kuku si perempuan yang akan menikah. Prosesi mandi taubat
dan shalat sunnah taubat dilakukan di rumah masing-masing baik perempuan dan
laki-laki yang akan menikah. Jadi rangkaian acara malam bainai bukan lah acara bersenda gurau. Rangkaian acara malam bainai dibuat dengan sesakral
mungkin. Orang yang akan mengolesi kuku si perempuan yang akan menikah sangat
diutamakan ibu-ibu yang sudah tua monopouse
(boleh istri dari kakak oranng tua kandung atau saudara ibu yang sudah tua).
Problema yang banyak terjadi
pada hari ini adalah menikah pada hari tanggal bulan tahun cantik. Pernikahan
pada tanggal cantik tersebut tidak ada salahnya dilangsungkan selagi dilakukan
dalam keadaan halal.
Akan tetapi bagaimana si
perempuan pada tanggal cantik tersebut dalam keadaan tidak suci?
Dianggap gagal pernikahan tersebut bagi pihak-pihak yang mengetahui dan tetap dilangsungkan demi kamuflase kepada orang banyak. Karena “cubadak lah digulai, kambiang lah didabiah, urang banyak lah bahimbau”. Maka ada doa setelah menikah yaitu doa Yusuf-Zulaikha, doa Muhammad-Khadijah, dan Fatimah-Ali. Jadi untuk menyempurnakan pernikahan yang tidak dalam keadaan suci adalah dengan cara mengundang kembali perwakilan KUA. Lalu mengulangi kembali Ijab dan Qobul yang dan disaksikan oleh beberapa pihak kerabat terdekat. Hanya mengulang kembali Ijab dan qobul pada saat si perempuan sudah dalam keadaan bersih. Sedangkan catatan dan buku nikah tidak dicetak baru karena identitas yang menikah tetaplah sama. Artinya menikah sekali seumur hidup bersifat sakral dan syubhat. Segala sesuatu yang bersifat syubhat wajib dikerjakan oleh pemeluk agama Islam.
Dianggap gagal pernikahan tersebut bagi pihak-pihak yang mengetahui dan tetap dilangsungkan demi kamuflase kepada orang banyak. Karena “cubadak lah digulai, kambiang lah didabiah, urang banyak lah bahimbau”. Maka ada doa setelah menikah yaitu doa Yusuf-Zulaikha, doa Muhammad-Khadijah, dan Fatimah-Ali. Jadi untuk menyempurnakan pernikahan yang tidak dalam keadaan suci adalah dengan cara mengundang kembali perwakilan KUA. Lalu mengulangi kembali Ijab dan Qobul yang dan disaksikan oleh beberapa pihak kerabat terdekat. Hanya mengulang kembali Ijab dan qobul pada saat si perempuan sudah dalam keadaan bersih. Sedangkan catatan dan buku nikah tidak dicetak baru karena identitas yang menikah tetaplah sama. Artinya menikah sekali seumur hidup bersifat sakral dan syubhat. Segala sesuatu yang bersifat syubhat wajib dikerjakan oleh pemeluk agama Islam.
Adat sabatang panjang juga mengatur tata cara dalam
melakukan adat manjalang mintuo.
Salah satunya adalah dalam mengunjungi mertua dan saudara laki-laki se-ibu si
suaminya (mamak) hendaklah si perempuan dalam membawa bungkusan (sia) memeluk
bungkusan dan tidak menjinjingnya. Karena dalam adat
minang makan yang dibawa dengan cara menjinjing adalah makanan untuk hewan
ternak. Disini terdapat makna moral yang diatur oleh adat Minangkabau.
Demikian juga halnya dengan kematian,
dimana masih berhubungan dengan mertua dan menantu. Dalam hal ini adat sabatang
panjang juga mengatur tata cara berprilaku dan bersikap sebagaimana mestinya.
Dinamakan dengan “caliak takajuik” yaitu ketika mertua atau saudara kandung
mertua meninggal dunia hendaklah si perempuan (menantu) menggunakan kain
(kodek) dalam memastikan peristiwa tersebut. Seandainya peristiwa tersebut benar
adanya hendaklah si perempuan (menantu) tersebut mengajak saudara kandung atau
kerabat untuk kembali melakukan prosesi melayat dengan membawa dan menggunakan “bakain
ampek”.
Apa itu kain bakain ampek?
Apa itu kain bakain ampek?
Bakain
ampek adalah segala sesuatu
jenis kain yang diperuntukan untuk perlengkapan jenazah yang dibawa menggunakan
“baki”.
Diatasnya terdapat sehelai kain kafan, sehelai kain panjang (selimut) atau kain songket, sehelai kain jawa dan kodek kain yang
dikenakan oleh si perempuan.
0 silakan tinggalkan komentar ya teman pembaca :)
silakan boleeh komentar yaa