/> Adat Pinang-Maminang - Today-Dream

Adat Pinang-Maminang

By today-dream - 4/19/2020 02:11:00 PM



Mangkaji-Minang #1
"manjapuik nan tingga"
#today-talk
...
Oleh : M.A. Dt. Bagindo Tam Putiah, S.T
(Bogor, April 2020)

Adat Pinang-Maminang - Cupak panuah gantang lah papek, pusako di tigo luak bapakai juo sampai kini. Jo salam sambah diangkek rila jo maaf banyak-banyak, sambah jo simpuah manjalani. Sambah talayang tantang alua, titah tatabua di nan rapek, adaik limbago bapancalang, niaik jo naza balabuahan tapi samantang pun baitu, alua jo patuik nak jan tingga lelo jo tampan nak tabao, dihadapan kami nan manulis ko, angkatan sambah kami patinggi, salam jo maaf basarato. Kapado Bundo Kanduang dan Dunsanak nan mambaco tulisan nan ko. Sikoci sugiro agiah banang tantu salsasai jalan turak, sinan banamo kain sudah. Tarang limbago kito buek asah sakato kito buek. Bunyi lah samo kito danga rupo lah samo kito pandang, hantaran “bamintuo, baminantu jo manjalang”. Kato lai ka bajawek, gayuang lai ka basambuik. InsyaAllah kandak lai ka buliah, pintak lai ka balaku, ba’a manuruik adat sabatang panjang.
http://thebridedept.com/pernikahan-minang-dengan-warna-cerah-ala-wanda-dan-landi/
Apa yang menjadi dasar sehingga timbul adat manjalang mintuo..? 

Tentu hal ini perlu dipelajari dan dipahami dari mana berasal dan apa yang menjadi landasannya sebelum hal tersebut terjadi.

Diawali dengan pinang-meminang. Jikalau yang terjadi hari ini hanyalah “pinang” saja. Jika kita hanya bersandikan Al-Quran memang benar hal tersebut yang terjadi hanyalah pinang saja yaitu dari pihak laki-laki ke rumah pihak perempuan. Di dalam adat sabatang panjang susunan Datuak Suri Dirajo, Datuak Bandaro Kayo, Datuak Maharajo Basa, Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumanggungan, merumuskan adanya penambahan kunjungan balasan supaya sama-sama mengetahui keadaan rumah kedua belah pihak, supaya sama-mengetahui jalan antar kedua belah pihak, supaya saling mengetahui saudara, karib-kerabat kedua belah pihak. Sehingga dirumuskanlah pinang-maminang.

Ketika melakukan kunjungan dalam rangkaian pinang-meminang baik dilakukan terlebih dahulu oleh pihak laki-laki dan sebaliknya, akan tetapi dalam menetapkan hari perhitungan Ijab dan Qobul harus dilakukan dirumah pihak perempuan. Kenapa demikian..?
Dikarenakan yang mengetahui keadaan si anak atau perempuan yang akan menikah tersebut sedang dalam keadaan suci adalah ibu kandung, ibu kecil ataupun ibu besar dari si perempuan tersebut.

Dengan adanya kunjungan balasan, ketika marapulai dijemput (adat manjapuik marapulai) oleh orang sumando dua orang terkadang dilengkapi dengan pasumandan dua orang, kenapa harus dijemput si marapulai tersebut..?

Dalam adat sabatang panjang, dari darah daging orang sumando lah manusia, calon pangulu (niniak mamak) dan calon bundo kanduang pada suku orang lain yang akan dilahirkan. Sehingga dia perlu dijemput. Dengan adanya tata cara penjemputan, maka selanjutnya dilakukan kunjungan balasan. Ketika dia pulang sebagai orang sumando di pagi hari hendak turun dari rumah istrinya atau mertuanya yang diatur dalam adat sabatang panjang si sumando tersebut diberikan sebuah kain selendang (simbol) yang menandakan si sumando tersebut telah sampai di rumah si istrinya dan diterima dengan baik.

Keesokan harinya si perempuan hendak melakukan kunjungan (manjalang mintuo). Ia datang tidak dengan menggunakan kain selendang, namun ketika hendak kembali kerumah selendang yang diberikan ke suaminya (urang sumando) diambil kembali dan dipakai sepanjang jalan menuju rumahnya kembali. Hal ini menandakan bahwa si perempuan tersebut telah sampai dirumah mertuanya dan diterima dengan baik.

Jika adat menjelang nikah ini hanya dikaji secara pekah atau ahli tafsir saja persoalan menikahkan dua orang manusia dalam keadaan tidak suci sah-sah saja dan boleh dilakukan. Tetapi kalau mengaji hakikat, memahami kajian tasawuf dan memahami kajian tauhid orang yang sedang datang bulan tidak boleh dinikahkan. Karena dia akan diminta untuk membaca lafadz taubat dan membaca syahadat ulang. Sedangkan dalam masa tersebut si perempuan tidak diperbolehkan untuk menyentuh Al-Quran apalagi untuk membacanya. Peran seorang penghulu atau perwakilan dari KUA (Kantor Urusan Agama) adalah sebagai media perwakilan yang akan membacakan khutbah nikah dikarenakan seorang ayah tidak biasa dan tidak mahir dibidang tersebut. Maka berwalilah kepada seorang penghulu dari KUA. Ketika khutbah nikah selesai dibacakan maka yang akan membacakan lafadz Ijab Qobul tetaplah ayah dari perempuan yang akan menikah. Bayangkan dengan dalil ‘akli (dalil akal) seorang anak yang dalam keadaan tidak suci diserahkan dengan membaca kalimat-kalimat dan dengan menyebut nama suci Allah SWT, apakah hali ini wajar dan syubhat?

Secara sederhananya seperti ini, misalkan dua orang manusia bernama A dan B. A memiliki sebuah permen namun permen tersebut sudah jatuh ke tanah sehingga menyebabkan permen kotor. Lalu si A memberikan dengan ikhlas, dengan kerelaan hati permen tersebut kepada si B. Apakah hal ini baik untuk kedua belah pihak..?

Minangkabau mendidik manusia sebelum manusia tersebut lahir ke dunia. Tiga bulan dikandung ayah sebelum jatuh ke rahim ibu, baik buruknya sudah tertulis (lauhul mahfudz). Segala peruntukan sudah ditentukan asalkan manusia tersebut mau berupaya dan berusaha untuk kehidupannya kelak. Artinya pra-nikah juga harus dipersiapkan bebet dan bobotnya. Diantara bebet dan bobot tersebut adalah “malam bainai”. Hakikat malam bainai adalah mandi taubat. Esok hari akan dilaksanakan Ijab Qobul pernikahan hari ini dilakukan mandi taubat setelahnya melakukan shalat sunnah taubat dan yang terakhir oleh adat Minangkabau ditambahkan dengan pemberian inai pada kuku si perempuan yang akan menikah. Prosesi mandi taubat dan shalat sunnah taubat dilakukan di rumah masing-masing baik perempuan dan laki-laki yang akan menikah. Jadi rangkaian acara malam bainai bukan lah acara bersenda gurau. Rangkaian acara malam bainai dibuat dengan sesakral mungkin. Orang yang akan mengolesi kuku si perempuan yang akan menikah sangat diutamakan ibu-ibu yang sudah tua monopouse (boleh istri dari kakak oranng tua kandung atau saudara ibu yang sudah tua).

Problema yang banyak terjadi pada hari ini adalah menikah pada hari tanggal bulan tahun cantik. Pernikahan pada tanggal cantik tersebut tidak ada salahnya dilangsungkan selagi dilakukan dalam keadaan halal.

Akan tetapi bagaimana si perempuan pada tanggal cantik tersebut dalam keadaan tidak suci?
Dianggap gagal pernikahan tersebut bagi pihak-pihak yang mengetahui dan tetap dilangsungkan demi kamuflase kepada orang banyak. Karena “cubadak lah digulai, kambiang lah didabiah, urang banyak lah bahimbau”. Maka ada doa setelah menikah yaitu doa Yusuf-Zulaikha, doa Muhammad-Khadijah, dan Fatimah-Ali. Jadi untuk menyempurnakan pernikahan yang tidak dalam keadaan suci adalah dengan cara mengundang kembali perwakilan KUA. Lalu mengulangi kembali Ijab dan Qobul yang dan disaksikan oleh beberapa pihak kerabat terdekat. Hanya mengulang kembali Ijab dan qobul pada saat si perempuan sudah dalam keadaan bersih. Sedangkan catatan dan buku nikah tidak dicetak baru karena identitas yang menikah tetaplah sama. Artinya menikah sekali seumur hidup bersifat sakral dan syubhat. Segala sesuatu yang bersifat syubhat wajib dikerjakan oleh pemeluk agama Islam.

Adat sabatang panjang juga mengatur tata cara dalam melakukan adat manjalang mintuo. Salah satunya adalah dalam mengunjungi mertua dan saudara laki-laki se-ibu si suaminya (mamak) hendaklah si perempuan dalam membawa bungkusan (sia) memeluk bungkusan dan tidak menjinjingnya. Karena dalam adat minang makan yang dibawa dengan cara menjinjing adalah makanan untuk hewan ternak. Disini terdapat makna moral yang diatur oleh adat Minangkabau.
Demikian juga halnya dengan kematian, dimana masih berhubungan dengan mertua dan menantu. Dalam hal ini adat sabatang panjang juga mengatur tata cara berprilaku dan bersikap sebagaimana mestinya. Dinamakan dengan “caliak takajuik” yaitu ketika mertua atau saudara kandung mertua meninggal dunia hendaklah si perempuan (menantu) menggunakan kain (kodek) dalam memastikan peristiwa tersebut. Seandainya peristiwa tersebut benar adanya hendaklah si perempuan (menantu) tersebut mengajak saudara kandung atau kerabat untuk kembali melakukan prosesi melayat dengan membawa dan menggunakan “bakain ampek”

Apa itu kain bakain ampek?


Bakain ampek adalah segala sesuatu jenis kain yang diperuntukan untuk perlengkapan jenazah yang dibawa menggunakan baki. Diatasnya terdapat sehelai kain kafan, sehelai kain panjang (selimut) atau kain songket, sehelai kain jawa dan kodek kain yang dikenakan oleh si perempuan.

  • Share:

You Might Also Like

0 silakan tinggalkan komentar ya teman pembaca :)

silakan boleeh komentar yaa